Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim mengusulkan agar dibentuk cluster untuk koperasi atau unit usaha pondok pesantren.
Maknanya, pesantren di beberapa daerah yang berdekatan bisa berkolaborasi dan membuat satu atau dua jenis usaha. Dengan demikian, muncul
bisnis yang sehat. Dan secara pemasaran akan kuat karena brand segera terbentuk.
Tentu, unit usaha ini ditentukan dari kesamaan potensi tiap koperasi pondok pesantren atau kopontren atau jenis usaha lain.
Abdul Hakim mengatakan, jika itu bisa diwujudkan, akan mempermudah juga dalam hal pendampingan dan bantuan dari pihak ketiga.
Misalnya perhatian dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua lembaga ini memang menjadi mitra Abdul Hakim yang berada di Komite IV DPD RI.
Abdul Hakim yakin, BI dan OJK mempunyai upaya pendampingan sehingga bisnis atau usaha pondok pesantren bisa berkembang. Jika cluster, akan memudahkan mereka dalam pendampingan dan membantu pemasaran secara digital.
Intisari ini disampaikan Abdul Hakim beberapa waktu lalu kala webinar penguatan usaha pondok pesantren di era digital dan pandemi.
Abdul Hakim meyakini, potensi usaha ponpes sangat besar. Mereka bisa menjadi contoh pengembangan usaha di desa atau cluster dengan ponpes lain.
Abdul Hakim menilai, dengan cluster ini penguatan usaha bisa dilakukan secara maksimal. Ia juga mendorong semua jenis usaha ponpes bisa dibuat dalam bentuk koperasi.
Sebab, koperasi adalah sakaguru ekonomi Indonesia. Koperasi juga dinilai sesuai dengan falsafah usaha masyarakat Indonesia yang sarat dengan gotong royong. []