Berita Lampug Timur, Lampung, Jejamo.com – Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi acuan dalam penetapan rancangan APBD Lampung Timur tahun anggaran 2016.
Rancangan KUA menghasilkan proyeksi pendapatan daerah, proyeksi belanja daerah, dan proyeksi pembiayaan. Sementara Plafon Anggaran Sementara (PPAS) meliputi proyeksi pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran dan plafon lainnya.
“Nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS yang disepakati, akan menjadi dasar acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2016,” ungkap Sekretaris BAPPEDA Lamtim, Heri Alpasa, SH,M.T.A., mewakili Kepala BAPPEDA, Guntur Sosiawan Napitupulu, SE., kepada Jejamo.com saat ditemui di ruang tugasnya, kemarin (20/10/15).
Dia menjelaskan salah satu fungsi anggaran belanja daerah adalah sebagai penggerak perekonomian daerah. Selain itu sebagai pengalokasian belanja daerah yang tepat sasaran dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami menyusun KUA/PPAS tahun 2016 secara optimal agar mampu mewujudkan program dan kegiatan dalam rangka mendukung prioritas dan arahan pembangunan daerah yang telah disepakati,” katanya.(*)
Laporan Winar, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya