Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ada Oknum Pegawai Terbitkan Izin Usaha Palsu, BPMP Bandar Lampung Minta Inspektorat Selidiki

Ilustrasi | ist
Ilustrasi | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung akan menggandeng Inspektorat setempat untuk menindaklanjuti penyelidikan oknum pegawainya berinisial RA yang diduga melakukan penerbitan izin usaha palsu.

“Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Bandar Lampung untuk melakukan penyelidikan terhadap penerbitan izin yang dilakukan oleh RA,” Kepala BPMP Kota Bandar Lampung Saprodi, saat diwawancarai jejamo.com,  melalui sambungan telepon, Selasa, 14/6/2016.

Menurut Saprodi, Pihaknya hingga kini masih menyelidiki detil penerbitan izin aspal atas nama Then Sin Kong, pemilik usaha Pempek & Mie Ayam Ko Baru, di Kecamatan Tanjungkarang Timur (TKT).“Kami masih mengkaji proses penerbitan izin usaha tersebut. Diketahui empat izin yang dimiliki Then Shin, yakni izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) seluruhnya palsu,”ujarnya.

Ia menjelaskan, meski surat izin tersebut memiliki tampilan mirip aslinya, namun, jika diperhatikan baik-baik ada sejumlah cacat yang nampak. Mulai dari detail kertas yang lebih tipis, hingga ketiadaan hologram dan yang paling penting jika dicek, izin tersebut tidak terdaftar di BPMP.“Sekarang kami masih rapat internal. Menunggu hasil penyelidikan dari inspektorat. Nanti hasilnya baru akan kami jabarkan setelahnya,”katanya.

Disinggung mengenai, kemungkinan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian, Saprodi mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan internal terlebih dahulu. Termasuk mendalami izin aspal yang sudah diterbitkan oleh RA.“Nanti kami data dulu semua izinnya, termasuk kemungkinan izin lain yang diterbitkan RA secara perorangan,” katanya.

Terpisah, Komisi I DPRD Bandar Lampung meminta kepada Pemkot untuk menindak tegas dan melaporkan ke pihak berwenang oknum RA yang terindikasi melakukan pemalsuan izin usaha. Ketua komisi I DPRD Bandar Lampung Dedy Yuginta mengatakan bahwa perbuatan oknum tersebut telah mencemarkan nama baik satker BPMP sehingga perlu adanya tindakan tegas dari Pemkot.”Oknum itu harus diberikan sanksi tegas. Pecat dia (RA) dari BPMP, dan laporkan ke pihak berwenang, kalau memang benar ada buktinya,” kata Dedy.

Selain itu, lanjut Dedy, pihaknya akan memanggil pihak BPMP untuk diajak hearing pada Rabu, 15/6/2016. “Kebetulan pada hari Rabu besok kita memang ada rapat bersama BPMP, nanti dalam rapat itu kita juga akan mempertanyakan terkait hal itu,” ujarnya.

Menurut Dedy Ginta, tidak menutup kemungkinan ada oknum lain di BPMP melakukan hal yang sama.”Sehingga dalam hearing nanti kita juga meminta izin-izin rumah makan, dan lainnya untuk dilakukan peninjauan ulang ke lapangan,”terangnya.

Sebelumnya, RA, oknum pegawai Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung diduga menerbitkan izin palsu.Salah satu izin palsu yang diterbitkan oleh pelaku atas nama Then Sin Kong, pemilik usaha Pempek & Mie Ayam Ko Baru, di Kecamatan Tanjungkarang Timur (TKT).

Meliputi surat izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK). Menurut Then Sin Kong, awalnya dia meminta tolong kepada Az, pegawai UPT Dispenda Tanjungkarang Timur untuk mengurus dokumen perizinan atas tempat usaha miliknya. Setelah selesai, empat dokumen perizinan itu dia tempel di warung mie ayam miliknya.

Beberapa hari kemudian, ada kerabatnya yang curiga bahwa izin itu palsu. “Setelah dicek ke BPMP katanya benar palsu. Karena merasa dirugikan, Then Sin Kong menghubungi Az dan mempertanyakan masalah dugaan pemalsuan izin itu.” ujar Then Sin Kong, Senin, 13/06/2016.

Sementara, Az mengaku sebagai korban dari oknum BPMP berinisial RA. “Jujur mas, saya juga korban. Saya nggak tau kalau izin itu palsu. Tapi, Az berjanji akan segera menghubungi RA untuk dimintai pertanggung jawaban atas izin palsu tersebut,” katanya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini