Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung Ade Utami Ibnu mengusulkan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tentang penutupan Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II Branti Lampung Selatan.
Ade Utami mengatakan, kewenangan Bandara Radin Inten II dan Pelabuhan Bakauheni berada di Kementerian Perhubungan.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta Gubernur Arinal Djunaidi berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan supaya menutup dua sarana publik di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ade Utami mengatakan, penutupan itu dirasa urgen agar memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Jika masih terus dioperasionalkan, sebaran virus corona bisa semakin menjadi-jadi.
“Sesuai dengan imbauan pemerintah soal social distancing, ada baiknya Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II ditutup,” kata Ade kepada jejamo.com hari ini via percakapan WhatsApp.
Sekretaris Umum DPW PKS Lampung ini menuturkan, dengan menutup dua sarana publik itu, memperkecil peluang kontak antarmanusia.
Di Lampung sendiri, sudah empat pasien terinfeksi positif corona atau Covid-19. Keempat orang itu diisolasi dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek. [Sugiono]