Jejamo.com, Bandar Lampung– Adrian (19), tersangka spesialis pencuri di masjid ditangkap saat sedang merencanakan melakukan pencurian barang milik Jamaah di Bandar Lampung yang sedang sholat.
“Tersangka kami tangkap Sabtu, 16/1/2016, di wilayah Stadion Pahoman Bandar Lampung, tersangka kami tangkap saat sedang bersaksi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya Rabu, 21/01/2016.
Saat waktu penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perwalanan aktif terhadap petugas.”Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kakinya,” katanya.
Dery menambahkan, atas perbuatan tersangka dapat dikenakan dengan pasal 363 KHUP dengan acaman pidana.”Para tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Adrian alias Buduk (19), warga Sukabumi Bandar Lampung, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Rush di sebuah masjid di wilayah Rawa Laut Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, sebelumnya, Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka KM yang merupakan komplotan tersangka Adrian.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com