Jejamo.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Lampung pada program pembentukan peraturan daerah provinsi Lampung tahun 2016 mendatang dan surat keputusan DPRD nomor 26/DPRD.LPG/13.01/2015 telah ada dan siap ditindaklanjuti seperti:
- Raperda hubungan perindustrian dan pengawasan ketenagakerjaan
- Reperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak
- Reperda asas kepemilikan tanah
- Raperda penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung
- Raperda distribusi gabah di Provinsi Lampung
- Raperda kemandirian pangan
- Raperda perubahan tarif restribusi
- Raperda badan layanan umum daerah (BLUD)
- Raperda perubahan atas PERDA NO. 4 tahun 2010 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
- Raperda pemulihan,pengelolaan, pengendalian daerah aliran sungai
- Raperda ketahanan keluarga Provinsi Lampung
- Raperda pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
- Raperda perlindungan kekayaan intelektual
- Raperda pemerintahan desa
- Raperda pemberdayaan dan pengembangan koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah/pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,menengah
- Raperda lain-lain pendapatan yang sah
- Raperda pembinaan jasa kontruksi
- Raperda pengembalian kewenangan pengelolaan SMK/SMU dari kabupaten/kota oleh pemerintah Provinsi Lampung
- Raperda penarikan penyertaan modal saham pemerintah daerah pada PT.Kawasan Industri Lampung dan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam modal saham PT.Lampung Jasa Utama
- Raperda perubahan atas peraturan daerah provinsi tingkat I Lampung NO 2 tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah Bank Pembangunan daerah Lampung menjadi perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.