Jejamo.com, Kota Metro – Rapat Paripurna DPRD Kota Metro tentang Penyampaian Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digelar pada hari Senin, 5/9/2016. Paripurna sendiri berjalan lancar.
Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berimplikasi terhadap susunan perangkat daerah di Kota Metro yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan acuan dan pedoman bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa dinas, badan, sekretariat serta kecamatan.
Wali Kota Metro Ahmad Pairin dalam laporannya mengatakan, berdasar pada acuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, organisasi perangkat daerah nantinya ditetapkan berdasar pada hasil perhitungan nilai variabel umum dan variabel teknis.
Saat ini, kata Pairin, pembuatan rancangan peraturan daerah Kota Metro, telah melalui beberapa tahapan dan mekanisme, yang nantinya akan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis.
“Semoga dari rancangan peraturan daerah dapat disetujui, dan menjadi peraturan daerah yang pada akhirnya nanti menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan, demi kemajuan Kota Metro ke depan,” kata Pairin.(*)
Laporan Aris Sahputra, Wartawan Jejamo.com