Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lampung atas nama Miswan Rodi kepada Riza Mirhadi di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin 15/1/2018.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal melantik serta mengambil sumpah janji Riza Mirhadi. Pemberhentian Miswan Rodi sebagai aggota DRPD Lampung tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 161.18-8701 tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Lampung.
Sementara penetapan Riza Mirhadi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.18-8702 tahun 2017.
“Selamat bertugas kepada Riza Mirhadi sebagai DPRD Provinsi Lampung,” ujar Dedi Afrizal dalam sambutanya.
Dengan adanya PAW dari Fraksi Golkar, Dedi berharap eksekutif dan legislatif mampu terus bekerja sama bersama dengan optimal guna membawa Lampung menjadi lebih baik.
Sementara itu, siapa pun yang menjadi anggota DPRD, diharapkan dapat bersinergi dan terus ditingkatkan.
“Banyak cara dan pola untuk terus melakukan kerja sama dengan baik,” ujarnya.
Saat diwawancarai awak media, Riza Mihardi yang juga mantan anggota DPRD Bandar Lampung selama dua periode ini meyakini, selama periode satu tahun ke depan menjabat, koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung bisa lebih ditingkatkan dan diperbarui.
“Kami teruskan apa yang sudah dikerjakan Pak Miswan Rodi. Mana-mana saja yang harus ditingkatkan. Dengan kurun kurang lebih satu tahun ini, kita lihat dulu mana yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Riza juga minta dukungan serta doa agar posisi yang diemban sebagai wakil rakyat bisa di pertanggung jawabkan.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com