Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Advertorial: DPRD Lampung Tengah Godok Raperda Perlindungan Hak Pekerja atau Buruh Atas Upah

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Dedi D Saputra bersama anggota komisinya melakukan sosialisasi di Kecamatan Way Pengubuan. | ist

Jejamo.com, Lampung Tengah – Guna melindungi hak para buruh yang bernaung di perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah,  Komisi IV DPRD setempat melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Komisi tentang Perlindungan Hak Pekerja atau Buruh Atas Upah di Kecamatan Way Seputih.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Dedi D Saputra mengatakan bahwa digodoknya raperda ini agar nantinya bisa memberikan perlindungan kepada para buruh terutama dalam pemenuhan hak mereka dalam pengupahan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terpadu untuk menyejahterakan masyarakat di Lampung Tengah.

“Tujuan kami untuk mengatur tentang perlindungan sistem pengupahan, supaya apa yang menjadi hak para tenaga kerja yang ada di Lampung Tengah dapat diberikan sebagaimana mestinya oleh pihak perusahan yang menaungi,” ujar Dedi, Selasa, 24/10/2017.

Para peserta sosialisasi mendengarkan pemaparan terkait perda inisiatif Komisi IV DPRD Lampung Tengah tentang pengupahan buruh. | ist

Perlindungan yang diberikan kepada buruh merupakan salah satu bentuk dorongan peningkatan kualitas tenaga kerja yang bekerja di perusahaan publik maupun suwasta. Setelah raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka semua perusahaan harus mematuhi apa yang telah diatur dalamnya.

“Di dalam raperda ini juga sudah diatur sanksi ketika ada perusahaan yang melanggar aturan dengan tidak memberikan hak-hak pekerja, terutama dalam pemberian upah,” imbuhnya.

Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran secara lisan hingga sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi para pengusaha yang tidak memberikan hak para buruh sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Para peserta sosialisasi mendengarkan pemaparan terkait perda inisiatif Komisi IV DPRD Lampung Tengah tentang pengupahan buruh. | ist

“Contoh kecilnya, misal perusahaan tidak memberikan upah sampai melewati jangka waktu maka sudah masuk dalam kriteria pelanggaran. Sudah jelas dalam raperda ini,  sanksinya mulai dari teguran, lalu pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian sementara kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha,” terangnya.

Dedi menambahakan, buruh merupakan bagian penting dalam hubungan kerja yang melihat upah sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara pengusaha melihat upah untuk tetap menjamin keterpenuhinya kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya untuk meingkatkan produktifitas buruh dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Dengan melihat kepentingan yang berbeda itu, pengaturan sistem pengupahan sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja dan pengusaha,” paparnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini