Jejamo.com, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur menggelar rapat paripurna istimewa tingkat dua tentang pengesahan lima Rapeda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat digelar di Gedung DPRD Lampung Timur, Senin, 7/3/2016, dan dibuka oleh Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif. Dalam kesempatan itu hadir Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan Wakil Bupati Zaiful Bukhari.
Ali Johan Arif mengatakan, rapat paripurna ini mengesahkan lima Raperda tahun 2016 kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Adapun Raperda tersebut yaitu, pertama Raperda Tentang Tata Cara Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Kedua Raperda Tentang Badan Permusawaratan Desa. Dan ketiga Raperda Izin Tentang Perangkat Desa. Raperda tersebut inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Sementara dua Raperda usulan DPRD Lampung Timur yaitu, satu Raperda Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, kedua Raperda Tentang Pembangunan Desa.
Ali Johan Arif, memaparkan, kelima Raperda tersebut telah di bahas bersama Pansus DPRD dan Pemkab dan kemudian pada hari ini disahkan.
Sementara itu Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menyambut baik pengesahan Raperda itu menjadi Perda Kabupaten Lampung Timur tahun 2016.
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya lima Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan di tingkat desa di seluruh wilayah Lampung Timur. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kususnya yang berada di wilayah pedesaan Kabupaten Lampung Timur.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com