Jejamo.com, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap tujuh raperda inisiatif DPRD Lampung Timur dan perubahan tata tertib dan tertib beracara Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur, Selasa, 21/03/2017.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan Zaiful Bukhari, Wakil Ketua DPRD Ella Siti Nurjanah dan Hendri Nurhadi dan dihadiri 37 anggota DPRD dari 50 anggota Dewan Lampung Timur.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan laporan Panitia Khusus Tujuh Raperda Inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Ismail Jafar. Dalam sambutannya ia mewakili Pansus meminta maaf atas lamanya waktu pembahasan Raperda tersebut. Dimana raperda ini semestinya disahkan pada akhir tahun 2016 lalu, namun baru saat ini terselesaikan.
Tujuh raperda yang akan disahkan ini adalah Raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang kesehatan Ibu dan Anak, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang penataan desa, Raperda penyelenggaraan pendidikan, dan Raperda pemberdayaan koperasi, usaha mikro.
“Berdasarkan hasil rapat konsultasi yang dilakukan antara pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi, maka fraksi-fraksi DPRD Lamtim menyetujui tujuh raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Lamtim.
Ia menjelaskan, dari hasil proses pembahasan, Pansus berkesimpulan bahwa tujuh raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan siap disahkan untuk menjadi peraturan daerah.
Sementara Bupati Lamtim Chusnunia Chalim mengatakan, setelah pembahasan secara intensif dilakukan, akhirnya pembahasan raperda ini dapat diselesaikan.
“Dalam hal ini saya mengapresiasi kerja Pansus dan perangkat daerah yang dapat menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut yang selanjutnya dapat disetujui bersama antara DPRD Lamtim dan pemerintah daerah.
Ia mengatakan, mudah-mudahan dengan disetujuinya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, dan akan membawa dampak positif bagi masyarakat kabupaten Lamtim.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com