Jejamo.com, Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, Senin, 11/11/2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto, mengatakan empat raperda inisiatif tersebut yakni Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Raperda Kesetaraan Gender di Daerah, Raperda Irigasi, dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Empat raperda itu kami usulan agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang mana pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Yulianto saat membacakan empat raperda di ruang sidang DPRD Metro.
Yulianto mengungkapkan, untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan instrumen di mana salah satunya adalah peraturan daerah.
“Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pada Pasal 18 ayat 6 menegaskan, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” ungkapnya.
Yulianto berharap, empat raperda tersebut nanti dapat menjadi sumbangsih dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintahan serta dapat mendukung terwujudnya kesetaraan bagi masyarakat di Kota Metro.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin mengatakan raperda yang dia sampaikan adalah Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
“Dinamika peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung berhubungan dengan dinamika peraturan perundang-undangan tentang kemudahan berusaha. Telah kita ketahui bersama, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya adalah persetujuan bangunan gedung,” kata dia.
Wahdi menjelaskan, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan gedung dan kemudahan berusaha di daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan.
“Selanjutnya pada ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat amanat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung dan pemerintah daerah perlu membentuk Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” imbuhnya.
Menurutnya, pada Raperda Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung adalah peraturan daerah yang berisi retribusi yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dan menjadi dasar pemungutan pelayanan persetujuan bangunan gedung di Kota Metro.
Pada Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan pembangunan baru dan bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung.
“Pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” pungkasnya.(*)