Jejamo.com, Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 raperda Kabupaten Tanggamus tahun 2023 dan penandatanganan MoU perubahan raperda tahun 2024 di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo No. 1 Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jumat, 8/3/2024.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim, Wakapolres Tanggamus, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Tanggamus, insan pers, dana undangan lainnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua III, Kurnain, serta diikuti 30 anggota DPRD Tanggamus. Heri Agus Setiawan mengucapkan terima atas kesemua anggota yang hadir.
Laporan hasil penyampaian 5 raperda Kabupaten Tanggamus yang disampaikan oleh Piter Anderson Komisi 4, tahun 2023 yang telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus di mana 5 rancangan peraturan daerah yakni:
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
2. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
4. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
5. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik di Kabupaten Tanggamus
Hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat:
1. Bahwa sesuai kebutuhan pasal 42 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama.
2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 Permandagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan bupati atau peraturan wali kota.
Sementara, Pj Bupati Tanggamus dalam hal ini disampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama ini terdiri dari 3 (tiga) buah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu:
1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
2. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
3. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
Serta 1 (satu) buah raperda dari pemerintah daerah, yang telah kami sampaikan pada tanggal 01 September 2023 dan telah kita bahas bersama, yaitu: Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan raperda, oleh karena itu saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui 4 raperda ini menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
“Dengan telah disetujuinya raperda ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil, dan makmur,” imbuhnya.
“Sebelum saya akhiri pendapat akhir ini, saya mengajak kepada kita semua untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu, bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik, serta mendukung pelaksanaan program pemerintah,” tutup Asisten III Johnsen Vanisa mmbacakan sambutan Pj Bupati Tanggamus.(*) (ADV)