Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Metro.
Hal ini disampaikan Wali Kota Metro Achmad Pairin pada sidang paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (APBD) Tahun 2021 dan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Selasa, 17/11/2020.
Achmad Pairin, mengatakan Perda Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban pada setiap daerah untuk mengatur masyarakat maupun memberikan sanksi atau denda bagi pelanggar.
“Sore ini insya Allah kita bicarakan terkait Perda tentang penanganan covid-19. Perda ini memang harus dibahas secara teliti dan disesuaikan dengan strata hukum yang ada. Seperti UUD 45, Undang-Undang, maupun Perpres,” kata Wali Kota Achmad Pairin Metro usai rapat paripurna
Dia menambahkan dengan dibentuknya Perda ini, maka sanksi maupun denda bisa diberikan kepada yang melanggar. Karena itu perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait hukuman atau sanksi yang tepat untuk diberikan kepada pelanggar.
“Jadi bukan sanksi sosial, namun sanksi hukuman. Kita kan baru punya Perwali. Dan itu sanksi sosial. Intinya kita mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, ditambah lagi Kota Metro sudah masuk dalam zona orange dengan 103 kasus terkonfirmasi positif Covid-19” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Kota Metro, Yulianto, mengatakan Perda terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dimiliki daerah sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Garis besarnya Perda ini dibuat untuk mengatur masyarakat akan protokol kesehatan dan meredam kasus agar tidak bertambah. Apalagi saat ini Metro sudah lebih dari 100 orang. DPRD pasti mendukung,” ucap Yulianto.
Menurutnya, Perda penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini kemungkinan tidak bisa ditetapkan pada tahun ini, namun akan kembali dibahas pada awal tahun 2021 mendatang.
“Ini kan sisa waktu mepet, mungkin akan bisa ditetapkan di tahun depan,” ujarnya.(*)