Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota Metro (Pemkot) Metro mengusulkan 7 Raperda kepada DPRD Kota Metro. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Metro dalam Rangka Penyampaian 7 Raperda Kota Metro tahun 2017, di ruang sidang DPRD, Selasa, 7/3/2017.
Wali Kota Metro Achmad Pairin mengatakan, semua Raperda yang diusulkan penting. Jika sudah disahkan menjadi Perda, akan menjadi acuan dan payung hukum SKPD bekerja.
Pairin menjelaskan tujuh raperda tersebut ialah:
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.(*)
Laporan Haris, Wartawan Jejamo.com