Jejamo.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dan Kejaksaan Negri Gunung Sugih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengacara negara. Dalam kesempatan ini Bupati dan Kajari juga meresmikan Sekretariat perwakilan kantor pengacara negara (government law Office).
Dalam sambutannya Bupati Lampung Tengah Mustafa, mengatakan, kegiatan ini merupakan kesempatan baik untuk sama-sama membangun daerah dan harus dikawal dengan baik. Karena dalam hal ini Pemkab dalam melakukan suatu pembangunan harus berlandaskan azas dan aturan hukum yang ada.
“Saya lihat di Provinsi Lampung, bahkan di Indonesia, jarang ada yang sampai sejauh ini untuk melihat kebutuhan pembangunan atas dasar kebutuhan masyarakat dengan memberikan penyuluhan dan aktif bersama kita,” ujar Mustafa.
Menurut Mustafa, Ini suatu penghargaan bagi Pemkab Lampung Tengah,”Terima kasih, kami tidak akan segan-segan untuk berkonsultasi terhadap apa yang akan kita lakukan, terutama dalam melakukan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan. agar kami tidak tahu,” imbuhnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh satker agar dapat memanfaatkan sekretariat perwakilan kantor pengacara. “Gunakan kantor ini sebagai kantor kita, jangan sampai setelah berdiri tidak di fungsikan,” pungkasnya.
Disamping itu, Kajari Gunung Sugih Nina Kartini mengajarkan bahwa, MoU ini merupakan fungsi dalam UUD nomer 14 tahun 2014 sudah diatur kewenangannya bahwa kejaksaan dibidan tata usaha negara, salah satunya untuk meelakukan pelayanan hukum dan penegakan hukum dan bantuan hukum. Hal tersebut bertujuan jika ditemukan masalah hukum di bidang perdata, kejaksaan bisa mewakili pemerintah atas kuasa dari pemberi kuasa untuk hukum perdata dan tata usaha negara.
“Karena sudah ada MoU saya berharap semua SKPD di Lampung Tengah, agar memberi kuasa kepada kejaksaan selain itu juga dapat memohon untuk membuat opini hukum yakni legal opini dan pendampingan hukum,” terangnya.
Adanya Sekretariat perwakilan kantor pengacara negara (government law Office) Sengaja dibuat di lingkungan pemkab, agar SKPD lebih mudah untuk mendekat pada jaksa pengacara negara.
Ia menghimbau kepada kepala SKPD dan jajaranya agar agar tidak perlu takut datang ke kantor sekretariat karena segala bentuk yang berhubungan perdata dan tata usaha negara bisa di konsultasikan kepada kejaksaan.
“Buku bukunya juga ada kalau mau tahu. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati, yang telah memberikan kantor perwakilan,” imbuhnya.
Nina menambahkan, untuk membentuk kerjasama yang di atur dalam UUD, pekerjaan yang di berikan oleh SKPD gratis.” Kalau memang ada pendampingan hukum kita laksanakan dan tidak memungut biaya, karena ketentuannya tidak di bayar,” tandasnya.
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com