Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Agus Djumadi Ingin Bantu Kelola Sampah di Tingkat RT

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi melakukan sosialisasi perda pengelolaan sampah di Kecamatan Langkapura. | Dokumentasi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) di Kecamatan Langkapura, Minggu malam, 19/7/2020.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Agus, pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan begitu saja kepada pemerintah.

Perlu ada partisipasi juga dari masyarakat dalam pengelolaan sampah.

” Saya pikir kita perlu menjadikan kelurahan yang ada di Langkapura ini pelopor pengelolaan sampah berbasis RT. Termasuk di dalamnya pemberdayaan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah,” kata Agus.

Ketua Fraksi PKS ini pun berkomitmen menjadikan kelurahan yang ada di Kecamatan Langkapura  menjadi pelopor gerakan pengelolaan sampah berbasis RT.

“Insyaa Allah saya akan berupaya mewujudkan gerakan ini. Jika gerakan ini berjalan, bukan hanya lingkungan menjadi bersih, tapi juga ada manfaat ekonomi yang bisa diperoleh,” ujar Agus.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi perda ini Zainudin Hasan akademisi dari UBL dan Camat Langkapura, Ahmad Husni.

Pada akhir kegiatan, Agus Djumadi memberikan bingkisan kepada petugas kebersihan yang ada di kelurahan Langkapura. Demikian rilis yang diterima jejamo.com hari ini. []

Populer Minggu Ini