Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menggelar pertemuan dengan masyarakat Kali Tebu, Dusun XII, Pekon Gisting, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, guna menindak lanjuti usulan mengenai alih fungsi lahan di Register 28.
“Kami ingin menindaklanjuti usulan masyarakat untuk alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi tanah marga yang dimiliki,” kata anggota Komisi II DPRD Lampung Akhmadi Sumaryanto kepada Jejamo.com, Jumat 5/2/2016.
Menurutnya, masyarakat mengusulkan 95 hektar tanah yang masuk dalam hutan lindung Register 28 Pematang Neba, dialihfungsikan menjadi tanah marga.
“Masyarakat sudah menempati tempat tersebut sejak tahun 1953. Pada tahun 1971 di lokasi ini diadakan Wirakarya Pramuka yang dihadiri Wapres Sri Sultan Hamengkubuwono IX,” ucapnya.
Akhmadi menjelaskan, pihaknya akan mengusulkan alih fungsi lahan ini secara komprehensif dan tidak parsial. Karena masih banyak masyarakat Tanggamus yang seperti ini, seperti di Taman Sari Kecamatan Pugung.
“Pemda kabupaten maupun provinsi juga harus proaktif mengusulkan dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk sejahtera dapat terpenuhi dan di lain pihak hutan tetap lestari serta dijaga,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat Kali Tebu, Dusun XII, Pekon Gisting, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, mendatangi Komisi II DPRD Lampung untuk mengajukan usulan alih fungsi lahan Register 28.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com