Jakarta, Jejamo.com– Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyodorkan sejumlah usulan menjelang dilakukannya pembahasan amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh pemerintah dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Eva Armila, Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba dari Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan dari beberapa rekomendasi yang diajukan terdapat satu poin usulan pokok yang memiliki esensi penting dalam pelaksanaan mekanisme perizinan hingga pembagian royalti.
Poin tersebut adalah adanya usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
“Kami pikirkan usulan perbaikan seperti adanya BUMNK. Bentuknya seperti apa kami juga belum kaji lebih dalam. Tapi harapannya BUMNK akan kelola semua sumber daya indonesia yang strategis dan vital,” katanya di Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 14/9/2015.
Eva mengungkapkan, adanya usulan pembentukan BUMNK tak lepas dari banyaknya kasus sengketa antara Pemerintah Pusat dengan beberapa perusahaan tambang baik itu pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Perusahaan Batubara (PKP2B), hingga pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di mana sengketa tersebut dapat bermula dari adanya ketidakkonsistenan pemerintah dalam hal penerapan izin dan aturan baru yang dinilai bertentangan dengan KK, PKP2B atau IUP, sampai pada permasalahan royalti yang kerap diputus dalam sidang arbitrase internasional.(*)