Jejamo.com, Bandar Lampung – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mendesak Ahmad Ishomuddin meminta maaf secara terbuka dan segera bertaubat. Hal ini terkait penyataan Ishomuddin yang mengatakan Alquran Surat Al Maidah ayat 51 sudah tidak berlaku saat menjadi saksi ahli meringankan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa lalu, 21 Maret 2017.
Dalam rilis yang diterima jejamo.com hari ini, Jumat, 24/3/2017, GNPF MUI Lampung selain mengecam Ishomuddin juga menilai pernyataannya itu merupakan bentuk lain dari penistaan Alquran. Sebagai muslim, Ishonuddin dinilai sudah keluar dari Islam karena tidak lagi mengimani salah satu ayat Alquran.
GNPF MUI Lampung akan memboikot semua aktivitas keagamaan Ahmad Ishomuddin sampai yang bersangkutan bertaubat dan meminta maaf.
MUI disebut telah memecat Ahmad Ishomuddin yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung.(*)