Jejamo.com, Bandar Lampung – Jurnalis yang bekerja baru satu bulan tetap wajib mendapat tunjangan hari raya berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Demikian disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Padli Ramdan kepada jejamo.com, Senin malam, 27/6/2016.
Padli mengatakan, berdasar regulasi itu, perusahaan pers wajib memberikan THR kepada pekerjanya termasuk wartawan minmal tujuh hari sebelum Lebaran.
Padli mengatakan, pemberian THR ini, selain melaksanakan regulasi pemerintah, juga menimimalkan peluang wartawan menerima THR dari narasumber yang terkategori suap.
“Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang,benda, atau fasilitas lain yang memengaruhi independensi,” ujar mantan Pemimpin Redaksi Surat Kabar Mahasiswa Teknokra Universitas Lampung itu.
Padli menegaskan, pemberian THR dari narasumber meruntuhkan independensi jurnalis yang mensyaratkan skeptis dan kritis.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com