Jejamo.com, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mendorong Gubernur Lampung Ridho Ficardo memberi sanksi tegas atas tindakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi yang melecehkan profesi jurnalis.
“Pak Arinal itu, PNS nomor satu di Pemerintah Provinsi Lampung, jadi harus ada sanksi tegas agar para aparatur sipil pemerintah lainnya tidak lagi melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ujar Ketua AJI Bandar Lampung Yoso Mulyawan saat konfrensi pers di sekretariat LBH Bandar Lampung, Kamis, 21/4/2016.
Menurut Yoso, Indonesia saat ini menduduki peringkat 140 di dunia mengenai kekebasan pers untuk melakukan peliputan guna menginformasikan ke publik. “Berarti, Indonesia sama saja dengan negara yang tingkat kesejahteraan di bawah, dan kebebasan persnya masih rendah. Hal seperti ini masih jauh di bawah harapan kita semua,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Yoso, para jurnalis akan menggelar aksi solidaritas apabila ada pejabat publik yang melecehkan profesi jurnalis. Meskipun ada segelintir orang yang memanfaatkan orasi tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
“Sehari sebelum aksi ada beberapa pejabat yang mengontak mengajak berdamai, dengan mempertemukan Arinal dan Noval (jurnalis yang dilecehkan) agar tidak perlu ada aksi seperti itu. Jika seperti itu, maka pejabat publik dapat mudah sekali meminta maaf atas kesalahannya. Sekalipun pejabat publik mau meminta maaf harus secara terbuka ke para jurnalis,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com