Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

AJI Bandar Lampung: Wahai Pengusaha Media, Tunaikanlah THR Sesuai Deadline

Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan. | Ist
Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan. | Ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Organisasi profesi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengingatkan pengusaha media di Lampung agar menunaikan tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis tepat waktu.

Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, kata dia, seluruh jurnalis dan pekerja media baik berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Perusahaan wajib membayar THR kepada jurnalis yang bekerja di perusahaan mereka apapun status jurnalisnya, baik itu kontributor, koresponden serta jurnalis berstatus karyawan tetap maupun berstatus kontrak asal sudah bekerja 1 bulan,” kata Padli dalam rilis kepada jejamo.com, Jumat, 16/6/2017.

Peraturan Menteri tentang THR juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. Karena itu, jurnalis dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR.

AJI Bandar Lampung juga mengimbau semua wartawan untuk selalu menjaga independensi dan profesionalisme dengan tidak menerima atau meminta tunjangan hari raya kepada narasumber. Wartawan hanya boleh menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari narasumber, instasi pemerintah ataupun swasta.

Jurnalis, kata Padli, harus menolak semua pemberian narasumber karena ini sesuai dengan pasal 6 kode etik jurnalistik yang isinya, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

Sekretaris AJI Wandi Barboy Silaban mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan imbalan dan THR dalam bentuk apa pun kepada wartawan. Pemberian THR tidak mendidik wartawan, tapi justru meruntuhkan marwah baik profesi jurnalis.

Menurut Wandi, narasumber jangan takut untuk menolak permintaan jurnalis yang secara sengaja mencari-cari keuntungan dengan cara menyalahgunakan profesinya. Berani katakan “tidak” untuk wartawan yang hanya mencari THR menjelang hari raya.

Dalam surat pernyataan Dewan Pers Nomor 1/P-DP/III/2008 tentang Praktik Jurnalistik yang Tidak Etis dijelaskan bahwa dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu menegakkan etika dan upaya memberantas praktik penyalahgunaan profesi wartawan.(*)

Populer Minggu Ini