Jejamo.com, Tanggamus – Masyarakat Dusun Umbarliyoh Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus mempertanyakan pemasangan portal jalan akses keluar masuk warga setempat.
Andri, warga setempat mengatakan, akibat jalan tersebut dipasang portal oleh Thohmi selaku pemilik kebun, sekitar 33 kepala keluarga dusun setempat terganggu, karena kendaraan roda empat tidak bisa lewat. Padahal jalan tersebut sudah ada sejak lama dan sudah dibangun rabat beton oleh pekon menggunakan anggaran dana desa.
Kemarin, ujar Andri, warga Dusun Umbarliyoh harus digotong sejauh 800 meter menuju mobil ambulans saat akan dibawa berobat ke rumah sakit. Mereka sudah pernah mempertanyakan sekaligus meminta agar portal tersebut dibuka oleh Thohmi namun belum ada tanggapan.
“Pemasangan portal tersebut tanpa kesepakatan dan musyawarah pekon, diduga pemasangan portal tersebut dilakukan oleh sekelompok orang saja, kami berharap portal tersebut bisa dibuka kembali,” jelasnya kepada Jejamo.com, Kamis, 19/5/2022.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 pada pasal 63 ayat 1 dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan tergangunya fungsi jalan di dalam ruangan manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan, atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.satu miliar lima ratus juta rupiah.
Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus, Herli mengatakan, untuk pembuatan portal di pekon, harus melalui izin dan kesepakatan pekon setempat. Tanpa kesepakatan dan izin dari pekon maka pemasangan portal tidak dibenarkan. Herli mengaku akan mempelajari terlebih dulu apakah hal tersebut sudah diatur dalam perda.
“Apabila akses jalan tersebut sudah pernah dibangun oleh pekon, apalagi menggunakan anggaran dana desa, maka jalan tersebut sudah merupakan jalan umum bukan milik pribadi,” ujarnya.(*)[Zairi]