Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Al Muzzammil Yusuf: Pendidikan Dasar Hak Semua Warga Negara

Anggota DPR asal Lampung Al Muzzammil Yusuf mengisi sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di SMPT IT Fitra Insani hari Minggu kemarin. | Ist
Anggota DPR asal Lampung Al Muzzammil Yusuf mengisi sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di SMPT IT Fitra Insani hari Minggu kemarin. | Ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Seratus lima puluhan pemangku kepentingan pendidikan yang terdiri dari guru, tata usaha, dan mahasiswa yang berasal dari beberapa sekolah di Bandar Lampung mendapatkan sosialisasi MPR RI tentang Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, Minggu, 28/8/2016, di aula SMP Islam Terpadu Fitrah Insani. Anggota DPR asal Lampung Al Muzzammil Yusuf mengisi acara ini.

Muzzammil mengatakan, pendidikan dasar adalah semua warga negara. Dan pemerintah, ujar putra tokoh politik Lampung Yusuf Djaiz ini, berkewajiban memenuhi hak pendidikan warga negara itu.

Muzzamil mengutip pasal 31 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut legislator asal PKS ini, pada ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Jadi, tambah dia, seluruh warga negara Republik Indonesia dimanapun berada di dalam Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.

Masih kata Muzzammil, dalam pasal 2 disebutkan, “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Muzzammil menegaskan, salah satu tugas pemerintah bagi warganya adalah mengusahakan pembiayaan pendidikan dasar.

“Pndidikan dasar yang dimaksud adalah warga mengenyam pendidikan minimal sampai kelas XIII SMA atau sederajat,” ujarnya.

Al Muzzammil Yusuf. | Ist
Al Muzzammil Yusuf. | Ist

Muzzammil menambahkan, dalam pasal 31 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Pasal ini, menurut mantan penggemar berat sepakbola ini, berkaitan dengan tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang berbasis iman, takwa, akhlak mulia dan kecerdasan.

“Sehingga diharapkan peserta didik mendapatkan pengajaran dan ilmu pengetahuan yang berbasis nilai-nilai spiritual,” ujarnya.

Kegiatan ini sendiri terselenggarakan atas kerja sama dengan Yayasan Tunas Lampung (Yaslam) yang selama ini menitikberatkan pada masalah pembinaan moral pelajar disekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta.

Organisasi ini dipimpin Novian Iskandar. Novian mengatakan, pihaknya memberikan tanggapan yang positif atas acara sosialisasi ini sehingga para pendidik dan tenaga kependidikan lebih memahami hak dan kewajiban dalam dunia pendidikan yang digelutinya.(*)

Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini