Jejamo.com, Tanggamus – Pengguna jalan mempertanyakan matinya alat pengukur kecepatan kendaraan yang terpasang di depan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.
Seperti yang disampaikan Amroni, ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus.
“Apa penyebabnya, apa rusak, apa tidak bisa beli paket lagi,” ujarnya.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus, Herli Rahman, mengatakan, alat pengukur kecepatan kendaraan yang dipasang di jalan depan kantor dinasnya itu milik Kementerian Perhubungan. Sampai saat ini belum dihibahkan ke Pemkab Tanggamus.
“Alat itu berfungsi 24 jam nonstop dan bukan merupakan bagian dari CCTV pengukur kecepatan e-Tilang,” jelasnya kepada Jejamo.com, Sabtu, 20/8/2022.
Menurut Herli, alat tersebut masih berfungsi pada sore hari kemarin. Daya penggeraknya menggunakan tenaga surya sehingga tergantung pada kondisi cuaca. “Sementara untuk perawatannya masih di Kementerian Perhubungan,” tegasnya.
Ditambahkannya, Kementerian Perhubungan sebelumnya mengampanyekan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya, dengan harapan pengemudi masih tetap bisa mengendalikan laju kendaraannya untuk menekan angka kecelakaan.
Mengacu pada Permenhub No. 111 tahun 2015, batas kecepatan di jalan tol luar kota tidak boleh lebih dari 100 km/jam. jalan tol dalam kota berkisar antara 60 km sampai 80 km/jam. Sementara untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota berkisaran 40 km/jam, sedang kecepatan di jalan permukiman maksimal 30 km/jam.
Dirinya juga menghimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas, memperhatikan batas kecepatan, agar tidak terjadi kecelakaan.(*)[Zairi]