Jejamo.com, Bandar Lampung – Polres Bandar Lampung menetapkan pelaku penusukan penceramah kondang Syekh Ali Jaber bernama Alfin Andrian (24) sebagai tersangka.
Kapolres Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan pengakuan orangtuanya yang bekerja sebagai TKW di Hongkong, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, kepolisian tidak begitu saja percaya. Maka dengan itu Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan Bid Dokkes Polda untuk memanggil psiakater dan kejiwaan dari Jakarta.
“Hari ini rencanaya akan datang,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dr Tendri Septa dari Rumah Sakit Jiwa Lampung, pelaku ada indikasi tetapi masih jauh dari mengalami gangguan kejiwaan karena banyak Item yang mengarah ke sana.
Pihak penyidik dari Polresta Bandar Lampung akan memproses pelaku dengan prosedur yang berlaku. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan sanksi hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
“Tersangka sekarang ditempatkan di rutan Polresta Bandar Lampung,” terangnya. [Sugiono]