Jejamo.com, Bandar Lampung – Mantan Ketua Golkar Lampung Alzier Dianis Tabrani akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) atas keluarnya SK Nomor 172 tentang pemberhentian dirinya beberapa waktu lalu.
Dirinya mengaku ingin Partai Golkar Lampung mendulang kembali kejayaan ke depan, dan dapat bangkit serta menghindari adanya konflik di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
“Gugatan di PN kita cabut, kita ingin bagaimana Golkar Lampung ke depannya dapat lebih baik dan kondusif,” ujarnya kepada awak media, di acara Musdalub Golkar Lampung, Rabu, 14/12/2016.
Sebelumnya, gugatan Alzier di Mahkamah Partai (MP) kandas. Mahkamah Partai Golkar menolak untuk melanjutkan sidang gugatan yang dilayangkan politisi senior Golkar Lampung tersebut.
Kuasa Hukum Alzier, M.Siahaan sebelumnya menjelaskan bahwa ditolaknya gugatan tersebut karena SK yang digugat yakni No.149 sudah dicabut melalui SK No.172. “Atas putusan tersebut kita akan kembali melanjutkan upaya gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN),” ungkapnya.(*)
Laporan Sugiono Ahmad, Wartawan Jejamo.com