Jakarta, Jejamo.com – Sidang kasus mucikari artis di Pengadilan Negri Jakarta Selatan dengan tersangka Robby Abbas ahirnya menghadirkan artis ibukota Amel Alvi sebagai saksi. Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut Amel Alvi mengaku menjual diri atas kemauan sendiri.
“Saksi mengatakan Robby tidak pernah memaksa dia, jadi semua atas kemauan saksi sendiri,” tutur pengacara Robby Abbas, Pieter Ell, Kamis, 1/10/2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seprti dilaporkan halaman CNN Indoensia.
Majelis hakim menurut Pieter, Majelis Hakim menanyakan Amel Alvi prihal urutan kejadian penangkapan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Pieter, kesaksian Amel persis sama seperti keterangan dalam berita acara pemeriksaan. “Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian saksi itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak,” kata dia.
Hakim juga sempat menanyakan barang bukti berupa satu set pakaian dalam perempuan berwarna hitam, tas jinjing kulit berwarna cokelat, telepon seluler milik Robby, dan uang Rp 45 juta. Menurut Pieter, Amel mengakui beberapa barang bukti yang ditunjukkan adalah miliknya.
Amel Alvi yang memiliki nama asli Amelia Alvianahadir dalam sidang tersebut setelah tiga kali mangkir. Didampingi petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ia datang mengenakan jubah hitam, yang juga dilengkap cadar hitam untuk menutupi wajahnya.
Seusai sidang, Amel, yang tak didampingi pengacara, tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia langsung menuju mobil Xenia putih berpelat nomor B-1833-FKS.(*)