Jejamo.com – Kericuhan mewarnai rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar Senin kemarin, 4/3/2017. Poin krusial yang menjadi perdebatan para senator adalah tata tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Tata tertib tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Putusan MA bernomor 20 P/HUM/2017 itu merupakan hasil dari gugatan enam orang anggota DPD, yaitu Anang Prihantoro, Marhany Victor Polu Pua, Djasarmen Purba, HM Sofwat Hadi, Denty Eka Widi, dan Anna Latuconsina.
Anang Prihantoro sendiri merupakan senator asal Lampung. Ia lahir di Nambah Dadi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada tanggal 10 April 1965. Lulusan S1 Fakultas Pertanian Universitas Lampung ini dikenal dekat dengan kalangan petani.
Sebelum bergabung dengan DPD RI, Anang aktif sebagai Ketua Umum Serikat Tani Indonesia (Sertani) pada dua periode yaitu periode tahun 2006 – 2009 & tahun 2009 – 2012. Anang, yang dikenal sebagai Senator Caping Gunung, berhasil terpilih mewakili Provinsi Lampung periode tahun 2009-2014.
Ia kembali terpilih untuk periode 2014-2019 mewakili Bumi Ruwa Jurai bersama Ahmad Jajuli, Andi Surya, dan Syarif.
Anang sempat mendapat label senator termiskin setelah pada 15 Maret 2010 menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa hartanya minus Rp 325,1 juta. Setelah terpilih kembali untuk kedua kalinya sebagai anggota DPD, total harta kekayaan Anang ternyata tidak meningkat signifikan.
Pembacaan total harta kekayaan dilakukan 124 dari 132 anggota DPD periode 2009-2014 di ruang sidang paripurna DPD. Total harta kekayaan yang dibacakan para anggota DPD tersebut, merupakan harta yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang menyampaikan bahwa total hartanya cuma sebanyak Rp 148,4 juta. Sementara, ia memiliki utang sebesar Rp 473,6 juta. Anang memiliki utang lantaran sejak menjadi senator, ia mulai membeli mobil dan rumah secara kredit.(*)