Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra mengatakan, vokalis Kangen Band Andika setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Chairunnisa alias Chaca.
Baca: BREAKING NEWS: Andika Kangen Band Ditahan
“Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Andika. Tersangka ditahan karena yang bersangkutan cukup bukti melakukan tindak pidana,” ujarnya kepada jejamo.com di ruangnya. Sabtu, 25/2/2017.
Deden menuturkan, pasal yang dikenakan terhadap vokalis Kangen Band tersebut yaitu Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena yang bersangkutan sudah berulang-ulang melakukan tindak pidana terhadap istrinya,” terangnya.
Sementara itu, terkait pencabutan laporan dan yang dilakukan oleh orang yang mengaku kuasa Chaca tiga hari lalu, hanyalah keterpaksaan. Sebab, penandatanganan surat berdamai dan pencabutan laporan Chaca di bawah tekanan Andika.
“Chaca sempat ingin mencabut laporannya. Namun, kemarin, yang bersangkutan mengaku pencabutan tersebut dilakukan secara terpaksa dan di bawah tekanan Andika,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di ruang Unit V Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, akhirnya, Andika ditahan di rutan Polresta setempat.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com