Jejamo.com, Kota Metro – Pembahasan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) juga menarik perhatian Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrulloh.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, yang telah diterbitkan, di dalamnya disebutkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK saja yang mendapat THR.
“Sedangkan tenaga honorer atau THL tidak diatur dalam udang-undang tersebut. Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Metro memberikan kebijakan agar tenaga honorer atau THL bisa mendapatkan THR,” katanya, umat 8/04/2022.
Pria yang menjabat Ketua KAHMI Kota Metro ini menyebut THR sangat dibutuhkan oleh tenaga honorer atau THL untuk menyambut Lebaran. Apalagi dalam kondisi seperti saat ini, di mana harga sembako dan beberapa komoditas lainnya mengalami kenaikan.
Amrulloh juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi lagi seperti tahun sebelumnya tenaga honorer atau THL di Bumi Sai Wawai tidak mendapatkan THR.
“Padahal jika melihat situasi dan kondisi tahun kemarin, sangat memungkinkan sekali jika tenaga honorer atau THL bisa mendapatkan THR,” ungkapnya.
Dia meminta agar Kota Metro tidak kalah bersaing dengan daerah lain yang bisa memberikan kebijakan untuk memberikan THR bagi tenaga honorer atau PHLnya.
“Setiap menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Metro selalu sibuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di kota ini agar membayarkan THR tepat waktu. Namun, pekerja yang ada di lingkungan pemerintahannya malah tidak diperhatikan. Kalau melihat ini kan sungguh ironi,” terangnya.(*)[Anggi]