Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Anggota DPD RI Andi Surya Apresiasi MoU Pemprov Lampung-Ditjen Perkeretaapian, Tapi…

Anggota DPD RI Andi Surya | ist
Anggota DPD RI Andi Surya | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD RI asal Lampung, Andi Surya, mengapresiasi nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Direkorat Jenderal Perkeretaapian, yang tercapai usai rapat kerja di Kementerian Perhubungan, Senin kemarin, 10/7/2017

Kesepakatan tersebut akan mengatur jalur kereta api industri, termasuk babaranjang, untuk tidak lagi melintas di Kota Bandar Lampung mulai 2018 mendatang. Menurut Andi Surya dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Selasa, 11/7/2017, relokasi rel kereta api industri dari Kota Tapis Berseri memang sebuah keharusan.

Namun, Andi memberikan catatan pada kesepakatan tersebut lantaran melihat track record kebijakan Kementerian Perhubungan maupun PT KAI yang dinilainya kurang menghargai aspirasi masyarakat.

Ia mencontohkan pembangunan tembok rel kereta api yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan warga pinggir rel, PT KAI yang dinilai mengklaim tanah milik warga di sepanjang rel, serta rencana relokasi rel kereta api yang sesungguhnya sudah pernah diwacanakan di masa Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tidak masuk dalam program kementerian.

Hal ini membuat Andi Surya ragu MoU antara Ditjen Perkretaapian dan Pemprov Lampung bisa dilaksanakan secara konsisten. Apalagi Kementerian Perhubungan bukan satu-satunya pengambil kebijakan mengingat masih ada presiden, kementerian lain yang terkait, serta persetujuan dari DPR dan DPD.

Andi Surya berharap kebijakan ini nantinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Misalnya dengan menggusur tanah milik warga yang berada di pinggiran rel kereta api. Pembangunan, lanjutnya, tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat terutama hak hidup mereka di atas tanah-tanah negara yang telah ditempati selama lebih kurang 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Poko Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Ia juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung duduk satu meja untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan transportasi berbasis rel kereta api ini agar dapat mengeliminir pergesekan dalam kebijakan teknis di lapangan.

Yang tak kalah penting, Andi juga meminta program pembangunan sistem transportasi berbasis rel kereta api ini tidak dihubung-hubungkan dengan pelaksanaan Pilgub Lampung 2018.(*)

Populer Minggu Ini