Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota DPD RI asal Lampung Anang Prihantoro, menjadi saksi dalam sidang gugatan ganti rugi tanah JJTS di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Senin, 5/9/2016.
Saat memberikan kesaksian, Anang mengatakan, dirinya memiliki sebidang tanah yang berada di sekitar lokasi yang digunakan untuk jalur JTTS, ia juga mengaku masih ingat berapa harga tanah tersebut per meternya.
“Saya tinggal di Bandarjaya Timur dan tanah yang saya beli jaraknya kurang lebih 400 meter dari jalan tol yang akan dibangun. Pada saat itu, tepatnya tahun 2005 harga tanah di lokasi yang saya beli senilai Rp450 ribu per meter. Hal ini seharusnya bisa jadi pembanding bagi majelis hakim,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com usai sidang.
Anang yakin, bahwa Tim Appraisal JTTS akan kembali turun ke lapangan guna menentukan harga yang layak bagi warga yang terkena dampak pembangunan jalan tol.
“Saya respon hakim meminta mediasi dengan tinjau kembali pergantian ganti rugi ini. Berarti ini menurut saya, hakim sudah mengambarkan untuk meninjau kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar merespon baik kesimpulan terkait sidang ganti rugi lahan JTTS.
“Saya mempunyai gambaran kalau majelis hakim akan memutuskan tinjau kembali masalah ganti rugi, saya sangat optimis karena Gubernur Lampung juga sangat berpihak pada masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah dengan mendukung warga menolak ganti rugi Rp 35 ribu per meter. Masa harga tanah lebih murah dari harga martabak,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com