Jejamo.com, Metro – Anggota Komisi II DPRD Metro Alizar meminta pemilik kedai Mie Awang, Mie Tetap Segar, dan Mie Agong memasang label nonhalal.
Menurutnya, pemberian label adalah implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Masalahnya bukan sekadar menjual mi unsur daging nonhalal, tetapi sikap transparan atau keterbukaan kepada publik terhadap menu mi tersebut,” jelas Alizar di ruang kerjanya, Selasa, 10/5/2016.
Kata dia, urusan membeli mi hak konsumen. Pemilik kedai hanya diwajibkan transparan mengenai menu-menu yang dijual sehingga konsumen mudah dalam mencari menu.
Untuk yang muslim, kata Alizar, daging yang dibikin pemilik kedai adalah haram. Namun, berbeda dengan keyakinan nonmuslim.
“Intinya transparan. Berikan label pada menu yang memang menggunakan bahan olahan daging nonhalal. Semua konsumen ingin aman. Sikap transparan memandu konsumen dalam menentukan menu,” pungkasnya.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com