Jejamo.com, Lampung Utara – Anggota DPRD Lampung Utara Sandy Juwita mendatangi kediaman AAW(5), korban pelecehan seksual yang dilakukan JN (55), Minggu, 20/11/2016.
Baca: Warga Kotabumi Lampung Utara Geger, Ada Bocah Diperlakukan Tak Senonoh Tetangga Sendiri.
Selain Sandi Juwita, hadir juga anggota organisasi KEPAL, Camat Kotabumi Kota Nujum Masya, dan Lurah Cempedak Sulistiyono.
Sandi mengatakan, dirinya beserta tim ingin memastikan kejadian tersebut.
“Kami prihatin, mengapa hal tersebut dapat terjadi di lingkungan perkotaan,” ujar Sandi Juwita kepada jejamo.com usai mendatangi rumah korban, Minggu, 20/11/2016.
Baca: Ini Kata Bocah di Kotabumi Lampung Utara Korban Pelecehan Seksual Tetangga Sendiri.
Sandi Juwita memaparkan, hukuman kebiri sudah diatur oleh pemerintah untuk pelaku pelecehan seksual. Ia mendukung hukuman tersebut agar memberikan efek jera.
Baca: Tersangka Pelaku Pelecehan Anak di Kotabumi Lampung Utara Dibekuk, Ini Pengakuannya.
“Kami berharap aparatur kepolisian bertindak tegas. Kami juga dari DPRD setempat telah membuat perda yang insya Allah akan disahkan secepatnya mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Dia mengimbau seluruh orangtua peka terhadap anak.
“Sering sekali terjadi pemerkosaan terhadap anak perempuan dan sodomi terhadap anak laki-laki,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kotabumi Kota, Lampung Utara, digegerkan dengan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan JN (55) kepada AAW(5), seorang bocah, yang merupakan tetangganya tersangka pelaku.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com