Jejamo.com, Lampung Timur – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, Gede Suartayasa menyayangkan pemerintah Lampung Timur kurang tegas menyikapi permasalahan lahan bekas PT Mitsugoro yang ada di Desa Labuhanmaringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur.
Sebab, lahan seluas 547 hektare yang semestinya dikelola oleh yang berhak justru di kuasai oleh segelintir orang guna mengembangkan usahanya.
Politisi dari PDI-P itu, Senin (18/1/2016), mengatakan tanah seluas 547 hektar itu semestinya dibagi menjadi tiga bagian yaitu, 100 hektare untuk perkebenunan, 300 hektare peladangan kelapa dan 142 hektare untuk pemukiman warga terutama mantan pegawai PT Mitsugoro.
“Kami terheran dengan pemerintah Lampung Timur yang seakan tutup mata dan tutup telinga terkait permasalahan tanah bekas PT Mitsugoro,” kata Geda.(*)