Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Anggota Komisi IV Minta Tim Apraisal Tol Lampung Tak Seenaknya Tentukan Harga

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Abdullah Surajaya (kanan) dan Watoni Noerdin (kiri) saat diwawancarai media di ruang komisi IV DPRD Lampung, Senin 29/2/2016 | Tama/jejamo.com
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Abdullah Surajaya (kanan) dan Watoni Noerdin (kiri) saat diwawancarai media di ruang komisi IV DPRD Lampung, Senin 29/2/2016 | Tama/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta tim aprasial agar dapat menjelaskan secara detail hitungan harga mengenai ganti rugi lahan yang terkena pembangunan jalan tol Trans Sumatera kepada masyarakat Lampung Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Abdullah Surajaya. Menurutnya, masyarakat setempat mempertanyakan ketetapan harga tanah yang sudah ditetapkan tim aprasial, apakah hanya tanahnya saja atau termaksud bangunan juga.

“Tim aprasial belum transparan mengenai detil harga ganti rugi lahan masyarakat setempat,” katanya saat diwawancarai media di ruang komisi IV DPRD Lampung, Senin 29/2/2016.

Selain itu, politisi PAN ini, Selama ini tim aprasial sudah melakukan tahapan ganti rugi, seperti mengukur ulang lahan dan survei tanam tumbuh. Namun, setelah itu tidak ada kelanjutan dari tim aprasial tersebut.

“Belum ada kepastian untuk ini dan petani sekitar kebingunan untuk menanam apakah lahan yang sudah dinilai bisa oleh ditanami atau tidak. Karena para petani takut tim aprasial tidak mau membayar ganti rugi lahan apabila lahan yang sudah dinilai  ditanami padi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat Lampung Tengah juga khawatir dampak dari sisa lahan yang sudah dilakukan ganti rugi tidak bisa dilalui. Karena tanah sisa dari ganti rugi lahan dihimpit oleh sungai maupun jalan tol tersebut.

“Kita menyambut baik program pemerintah pusat dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Lampung, tapi Pemerintah juga harus adil kepada masyarakat mengenai masalah ganti rugi lahan jangan sampai merugikan masyarakat.Tanam tubuhnya apa tanahnya yang di ganti. Iya Ganti untung atau ganti rugi yang jelas untuk kebaikan masyarakat setempat,” tegasnya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini