Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung kembali meringkus salah satu pembunuh Bharada Jefry, tersangka menjadi target operasi (TO) tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan anggota Brimobda Lampung Bharada Jefry pada Agustus 2015 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, Tersangka MT (15) warga Jabung, Lampung Timur itu dibekuk petugas pada Rabu 23/3/2016. Tersangka ditangkap setelah dirinya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (Lapas-KA) Bandung.
“Penangkapan tersangka itu berdasarkan koordinasi dengan kepolisian setempat sesaat tersangka menghirup udara bebas dari Lapas-KA Bandung,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung. Senin, 28/3/2016.
Menurutnya, tersangka merupakan salah satu komplotan yang melakukan aksi curas di depan ATM Mandiri.” Tersangka masih sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung sebanyak 6 kali hingga akhirnya tersangka MT melarikan diri ke Bandung,” kata dia.
Dery menambahkan, sedangkan untuk Bandar Lampung, tersangka melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Panjang dan ketika melarikan diri ke Bandung, dia kembali beraksi di daerah Karawang. Disana tersangka ditangkap dan dipenjara di Lapas Anak di Bandung.
“Dalam aksinya yang menewaskan anggota Brimobda Lampung itu, tersangka MT berperan membonceng terpidana 18 Tahun Sudirman,” ungkapnya.
Dery mejelaskan, tersangka pergi membawa motornya tersebut, sedangkan Romadon dan Sudirman membawa lari motor korban. “Dari kasus tersebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial AG yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com