Jejamo.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyerahkan santunan kepada keluarga Nizar Efendi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pekon Datar Labuai, Kecamatan Air Naningan, yang wafat usai pelaksaan Pemilu 14 Februari 2024.
Santunan duka cita senilai Rp46 juta itu diserahkan langsung oleh Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi, di kediaman almarhum dan diterima oleh istri Nizar Efendi, Listiani, selaku ahli waris serta disaksikan anggota PPK, PPS, dan aparatur pekon.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi, mengatakan, rincian santunan yang diserahkan yakni sebesar Rp36 juta dana duka dan Rp10 juta untuk dana pemakaman.
“Santunan duka cita itu mengacu pada Peraturan KPU Tanggamus Nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman pemberian santunan bagi ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian,” jelas Angga, Rabu, 21/2/2024.
Pada kesempatan itu, Listriani, istri Nizar Efendi, mengatakan kepergian suaminya pada Senin 19 Februari kemarin merupakan musibah dan sudah menjadi takdir dari Sang Pencipta. Oleh karena itu ia dan keluarga ikhlas menerimanya. “Terima kasih kepada KPU Tanggamus atas kunjungan dan perhatiannya kepada kami,” ujarnya dengan rasa haru.
Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi hadir dalam penyerahan santunan itu didampingi Koordinator Wilayah Kecamatan Air Naningan Habibi, Sekretaris Firdaus Ananto, Kasubag SDM Bantul Khairiah, dan Kasubag Data dan Informasi Rani.(*) (Zairi)