Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali mengambil tindakan tegas dengan menembak mati bandar besar narkoba jenis sabu-sabu, Senin, 3/4/2017.
Bandar besar itu bernama Dery Saputra warga Telukbetung, Bandar Lampung, yang merupakan residivis kasus narkoba. Dery bahkan baru saja bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa Bandar Lampung.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah, senjata api rakitan, sejumlah amunisi aktif, senjata tajam, dan beberapa telepon genggam. Saat ini jenazah pelaku berada di ruang Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
“Tindakan tegas kembali kami lakukan karea pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap. Sebelumnya petugas sudah memberikan tembakan peringatan,” ujar Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno di RS Bhayangkara Polda Lampung, Senin malam, 3/4/2017.
Kapolda menuturkan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram berhasil disita dari dalam kendaraan mobil pelaku saat dilakukan pengejaran dan penyergapan. Untuk melabuhi petugas, sabu-sabu itu dibungkus menggunakan kemasan snack dan dipecah menjadi enam paket sedang dan dua paket besar.
“Kami berhasil meringkus pelaku setelah pelaku melakukan transaksi di daerah Rajabasa. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit,” terang Kapolda.
Dia menambahkan, pelaku disinyalir merupakan salah satu jaringan bandar sabu-sabu antarpulau yang kerap mengedarkan sabu-sabu dalam kemasan grosir.
“Koordinasi terkait pemberian bebas bersyarat perlu dilakukan agar pelaku tidak melakukan lagi kasus serupa. Kami tidak tahu selama di lapas pelaku masih bermain atau tidak, tetapi saat ditangkap ternyata ditemukan kartu bimbingan Kanwil Kemenkumham,” jelas Kapolda.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com