Jejamo.com, Bandar Lampung– Anggota Polsek Natar, Lampung Selatan, berhasil membekuk pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di depan Indomaret Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin, 1/5/2017, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku bernama Agus Sumanto alias Anto (28) warga Dusun Borobudur, Desa Beranti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dari pelaku petugas mengamankan satu buah plastik klip berisikan sabu dan satu unit handphone.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap, karena petugas mencurigai gerak-geriknya dan kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Awalnya, penangkapan terhadap pelaku karena gerak-gerik pelaku ini mencurigakan saat ada salah satu anggota yang lewat. Kemudian, dilakukan pemeriksaan Pelaku ini tertangkap membawa sabu yang simpannya didalam kantong celananya,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat dihubungi via telepon, Selasa, 2/5/2017.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, mendapatkan barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang rekannya.”Pelaku mengaku membeli sabu itu dari rekannya bernisial YL (DPO) warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan rencananya barang itu akan dipakai sendiri,” terangnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan tempat pelaku membeli narkoba tersebut. Dan pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap YL (DPO) yang diduga sebagai bandar narkoba.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.