Jejamo.com, Bandar Lampung – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menetapkan oknum polisi anggota Unit Patroli Telukbetung Barat, Brigpol Andi Apriansyah dan dua rekannya, Pipit dan Kastalani, sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indra Herlianto, mengatakan, oknum polisi Brigpol Andi Apriansyah dan Kastalani serta satu orang wanita bernama Pipit, yang merupakan pemandu lagu di tempat hiburan malam di Bandar Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ketiganya hari ini langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat dihubungi via telepon, Kamis, 3/8/2017.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka, lanjut Indra, karena ditemukannya sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong) dan hasil tes urine positif mengandung zat Narkotika.”Ketiganya juga mengakui mengkonsumsi sabu. Pasal yang disangkakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” paparnya.
Dia menambahkan, dari keterangan ketiganya barang haram tersebut milik salah seorang rekannya bernisial AG (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Namun, saat pihaknya melakukan penangkapan AG sedang tidak ada tempat karena sedang membeli sabu lagi untuk dikonsumsi kembali oleh para tersangka.
“Kami masih melakukan keberadaan AG yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut dan kami juga sudah tetapkan AG sebagai daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, Gang Trimurti, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Senin.
Seorang pelaku merupakan anggota polri yakni Brigpol Andi Apriansyah yang bertugas di Unit Patroli Polsek Telukbetung Barat. Sementara dua pelaku lainnya warga sipil yaitu Kastalani serta seorang wanita bernama Pipit.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.