Berita Waykanan, Jejamo.com – Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung Widyo Kuncoro, menilai, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan asa masyarakat yang menginginkan bangsa Indonesia bebas dari korupsi.
“Dalam sejumlah survei KPK masih dipercaya dan menjadi tumpuan masyarakat dalam pemberantasan korupsi dibanding lembaga lain. Survei M Qodari juga menyatakan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dan kepolisian sangat rendah,” Widyo dalam rilis yang diterima jejamo.com, Jumat, 9/10/2015.
Menurut Widyo, pembatasan usia KPK 12 tahun tidak bisa dipahami sebagai upaya mempercepat pemberantasan korupsi dalam tempo sesingkat-singkatnya.
“Sebagai rakyat, kami jelas tidak merasa tidak diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang menghendaki revisi UU KPK. Kami sebagai rakyat menginginkan KPK diperkuat,” tandasnya.(*)