Jejamo.com, Kota Metro – Satlantas Polres Metro menggelar razia terhadap kendaraan travel gelap. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi tidak kejahatan seperti yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni di mana seorang wanita diperkosa oleh sopir travel gelap pada 1 November 2021 kemarin.
“Sesuai instruksi dari Direktorat Polda Lampung, hari ini kami melakukan penertiban kepada kendaraan travel atau kendaraan penumpang gelap. Selain itu pengendara roda dua yang melanggar akan kami tindak, berupa tilang,” kata KBO Satlantas Polres Metro, Iptu Mulyono, Rabu, 3/11/2021.
Iptu Mulyono juga menyampaikan, razia travel gelap akan dilakukan setiap hari dengan tujuan terciptanya kamtibmas dan mencegah tindakan kejahatan jasa travel.
“Jadi selama tiga hari gelaran razia ini berlangsung sudah terdapat dua kendaraan travel yang kami tilang dan kami pusatkan di Bundaran Tugu Pena Kota Metro,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang ingin berpergian menggunakan jasa angkutan agar menggunakan moda transportasi resmi berpelat kuning dan telah memiliki asuransi jiwa untuk penumpang.
“Selain tindakan, kami juga menyosialisasikan kepada para penumpang agar saat bepergian menggunakan jasa kendaraan travel yang resmi sebagai kendaraan angkutan atau berpelat nomor polisi kuning. Di mana jasa travel resmi sudah dilengkapi dengan asuransi jiwa untuk penumpang bila terjadi kecelakaan,” imbuhnya.(*)[Abid Bisara]