Jejamo.com, Bandar Lampung – Anto Alias Bom (35), tersangka pencurian dengan kekerasan akhinya ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Dery Agung Wijaya menerangkan, dalam menjalankan aksi kejahatan, pelaku bersama rekannya menghentikan sepeda motor calon korbannya, lalu mengacam korban dengan sebilah pisau.
“Namun menurut Fendi Susanto (korban) tersangka mengacam dengan senjata api, lalu mengambil barang korban dengan cara paksa. Dari tersangka kami menyita barang bukti satu bilah sejata tajam jenis bayonet,” ujar Dery, Rabu 16/12/2015.
Menurutnya, tersangka juga mengambil barang berharga seperti dompet, uang dan hp korban dengan cara paksa. “Kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta. Tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya,” katanya.
Tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka, Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan lanjutan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Ditenggarai komplotan tersangka merupakan pelaku tindak curat dan curas di beberapa wilayah Bandar Lampung, ” pungkasnya.
Tersangka sendiri ditangkap saat sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di wilayah Panjang Bandar Lampung.
“Tersangka sebelumnya pernah tersandung kasus pemerasan dan pengeroyokan dan dihukum 9 bulan penjara pada tahun 2006 di LP Rajabasa,” katanya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com