Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Aparat Satpol PP Metro Bersihkan Alat Peraga Iklan Melanggar Aturan

Satpol PP Kota Metro melakukan penertiban alat peraga iklan berupa umbul-umbul, banner dan balaiho yang dipasang tidak sesuai aturan di fasilitas umum di Jalan Protokol di Kota Pelajar seperti Jalan Sudirman, A Yani, AH Nasution dan Soekarno Hatta, Senin, 4/1/2016 | Tyas/jejamo.com
Satpol PP Kota Metro melakukan penertiban alat peraga iklan berupa umbul-umbul, banner dan balaiho yang dipasang tidak sesuai aturan di fasilitas umum di Jalan Protokol di Kota Pelajar seperti Jalan Sudirman, A Yani, AH Nasution dan Soekarno Hatta, Senin, 4/1/2016 | Tyas/jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Satpol PP Kota Metro melakukan penertiban alat peraga iklan berupa umbul-umbul, banner dan balaiho yang dipasang tidak sesuai aturan di fasilitas umum di Jalan Protokol di Kota Pelajar seperti Jalan Sudirman, A Yani, AH Nasution dan Soekarno Hatta, Senin, 4/1/2016.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Metro Jose Sarmento P, mengatakan, operasi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2010. Bahwa pemasangan tidak diperkenankan pada fasilitas umum, lokasi penghijauan (ditempel di pohon), tiang listrik dan telepon, jalur pertigaan dan sejenisnya, tiang lampu merah juga tempat ibadah.

“Alat peraga iklan yang pemasangannya jelas melanggar, sudah pasti ditertibkan. Sekiranya pihak yang bersangkutan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) terkait lokasi pemasangan yang benar. Terlebih bagi sponsor yang pemasangannya dikenai tarif,” jelas Jose kepada jejamo.com.

Ia menjelaskan alat peraga iklan tersebut dalam pemasangannya wajib mengikuti peraturan yang berlaku. Hal tersebut untuk menghindari rusaknya kerapian dan ketertiban umum, juga untuk tetap menjaga keindahan Kota.

Terutama bagi penyelenggara yang melaksanakan kegiatan, biasanya ramai memasang alat peraga iklan dan membiarkannya tetap terpasang di sepanjang jalan tertentu meski kegiatan telah selesai.

Kebiasaan tersebut akan segera ditindaklanjuti, ke depan para penyelenggara diharapkan memiliki tanggung jawab sejak pemasangan hingga pencopotan.

“Tidak ada yang bisa menjaga lingkungan kota sebaik penduduknya sendiri. Maka peliharalah lingkungan agar senantiasa bersih, indah, nyaman dan rapi,” tutupnya.(*)

Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini