Jejamo.com, Kota Metro – Struktur APBD Kota Metro tahun 2024 mengalami defisit sebesar Rp16 miliar. Hal tersebut diketahui dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro terkait pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang rancangan APBD tahun 2024 yang berlangsung Kamis, 30/11/2023.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro, Indra Jaya menyebut, pendapatan daerah pada rancangan APBD Kota Metro tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp971,037 miliar lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp281,413 miliar lebih, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp689,624 miliar lebih.
Sementara anggaran belanja daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer ditetapkan sebesar Rp987,037 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, dapat digambarkan bahwa struktur APBD Kota Metro tahun 2024 mengalami defisit sebesar Rp16 miliar.
“Defisit anggaran itu dapat ditutupi oleh sektor pembiayaan yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp18 miliar, dikurangi pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp2 miliar,” kata Indra Jaya.
Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2024 merupakan hasil kerja sinergi antara Komisi-Komisi di DPRD Kota Metro, Badan Anggaran dan Ketua-ketua Fraksi, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah, kemudian dilanjutkan pada pembahasan seluruh anggota DPRD Kota Metro, agar dapat disetujui bersama.
“Serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro,” imbuhnya.
Diketahui kenaikan pendapatan pada Rancangan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp68,723 miliar. Kenaikan itu belum menggambarkan kenaikan pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena masih tergantung dengan pendapatan transfer dari pusat dan transfer antardaerah.
Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, dalam rapat paripurna itu menyampaikan telah disepakati bersama kepala daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro tahun 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Metro menyetujui bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro tahun 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro,” ucap Tondi.(*) (Abid)