Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Lampung, Suryadi hari ini melakukan rapat koordinasi dengan SKPD terkait tentang Sistem Perijinan Online d iruang rapat BPMP Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat, 2/12/2016.
Rapat ini guna mensikapi tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pemanfaatan Aplikasi PTSP, SKP Online dan e-Samsat Prov Jawa Barat Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan.
Dalam kesempatan tersebut hadir juga Direktur Maliya Syahid Consultan, CP. Suhada. ST, MBA yang akan mempresentasekan Aplikasi Perijinan Online, yang akan diuji coba pada bulan Desember 2016.
Dengan perijinan online ini Suryadi mengharapkan semua jenis perijinan terpusat di PTSP. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Sekdaprov Lampung yang telah dikirimkan ke SKPD terkait, beberapa minggu yang lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan, dengan perijinan online ini diharapakan pelayanan masyarakat dapat lebih efektif, efisien dan transparan serta bersih dari pungli maupun korupsi.
Sumarju menambahkan, pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi Lampung juga memberlakukan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga berbasis online. Adapun sub domain perijinan online yang telah terdaftar yaitu www.ptsp. lampungprov.go.id. (*)
Rilis Kominfo Lampung