Jejamo.com – Meski harga minyak dunia terus terkoreksi, bahkan hingga di level USD30 per barel. Namun hingga kini pemerintah belum menurunkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, pemerintah akan menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali. Sesuai dengan pola yang diterapkan sejak awal tahun.
Dia mengatakan, penetapan tiga bulan sekali dipilih lantaran membuat dunia usaha lebih pasti. “Agar dunia usaha punya kepastian, dan kestabilan dari sisi harga, perencanaan dunia usaha lebih stabil,” kata dikutip dari Okezone.
Menurutnya, penerapan ini dituju untuk beberapa negara produsen minyak seperti Arab Saudi, Iran dan beberapa negara lainnya.
“Beberapa negara mencontoh kita seperti, Arab Saudi, Iran dan banyak negara yang tadinya menyubsidi BBM, sekarang mulai pelan-pelan melepas subsidi dan ikuti kita. Sedangkan untuk negara yang ekonomi negaranya kuat, mereka pakai harga pasar,” cetusnya.
Dia menegaskan, anjloknya harga minyak dunia pemerintah akan menentukan harga baru. Namun, penentuan harga akan dilakukan sesuai prosedur tiga bulanan yaitu April 2016.
“Mulai April nanti kita akan jual harga BBM dengan rata-rata minyak dunia sekarang, jadi enggak bisa dibandingkan dengan Malaysia hari ini, Singapura hari ini, karena mereka mengikuti harga pasar, enggak bisa bibandingkan hari ini. Tapi bandingin rata-rata tiga bulan,” sebutnya.(*)